PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING
By Pusat Informasi Karir Ter-Update on Selasa, 04 Juni 2013
Pembuatan Kartu kuning dalam negeri ditujukan bagi pencari kerja yang akan melamar kerja atau bekerja ke perusahaan swasta, BUMN atau yang akan mengkuti seleksi CPNS dalam ruang lingkup regional Indonesia.
Bagi Anda yang melamar pekerjaan diharapkan membuat kartu kuning untuk pendataan administrasi di dinas tenaga kerja. Persayaratan yang harus dibawa dan di serahkan kepada petugas pelayanan pembuatan kartu kuning sebagai berikut.
Adapun persyaratan untuk pembuatan kartu kuning adalah sebagai berikut :
1. Fotocopy Ijazah terakhir
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
3. Pasphoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar