Tryout Online Nasional CAT CPNS 2021 GRATIS!!!

Terbatas untuk 1000 Pendaftar pertama


Tryout ini dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Juli 2021

Untuk Paket Tryout CPNS yang lebih UPDATE dan LENGKAP
hanya tersedia pada Paket Premium dan Platinum

*Tryout GRATIS HANYA DAPAT dikerjakan pada hari Minggu, 23 Juli 2021 Pukul 01.00 WIB s/d 23.00 WIB.

Penerimaan Non CPNS di RSJD Amino Condohutomo (Deadline 20 Oktober 2015)


P E N G U M U M A N
NOMOR : 445 /2/ 8963/X/2015

TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) TIDAK TETAP
RSJD Dr. AMINO GONDOHUTOMO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015
DASAR
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 17 September 2013
tentang Tatacara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS
Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah;
2. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 871/543/2015 tanggal 1 Oktober 2015
tentang Alokasi Formasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap pada
RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
3. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 860/2649/2013 tanggal 27 Desember 2013
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013;
Dengan ini diberitahukan bahwa RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah akan
menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tidak
Tetap Formasi Tahun 2015, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. JENIS DAN JUMLAH FORMASI SERTA KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jenis dan jumlah formasi serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah sebagai
berikut :

NO FORMASI/JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH

FORMASI
A TENAGA KESEHATAN
1 Dokter Umum S-I Kedokteran Umum + STR 1
2 Asisten Apoteker D-III Farmasi +STR TTK 1
3 Perekam Medis D-III Perekam Medis + STR 2
4 Bidan D- III Kebidanan + STR 8 D-III Keperawatan + STR 4
5 Perawat D-III Keperawatan/Anestesi + Kursus Anastesi + STR 2

B TENAGA TEKNIS/ ADMINISTRASI
1 Pengolah Data Kepegawaian Sarjana Hukum 1
2 Pengadministrasi Kepegawaian D-3 Kearsipan/ Administrasi Perkantoran / Kesekretariatan 1
3 Pengolah Data Elektronik S-1 Sistim Informasi / S-1 Teknik Informatika / S-1 Teknik Komputer 1
4 Teknisi Komputer D-3 Sistim Informasi / D-3 Teknik Informatika / D-3 Teknik Komputer 1
5 Teknisi Listrik SMK/STM Listrik / Elektro 1
6 Pengelola Kehumasan D-3 Komunikasi 1
7 Resepsionis SMK/STM Administrasi Perkantoran 1
8 Pengemudi SMK Mesin / Otomotif Memiliki SIM minimal A 2
9 Penyusun Bahan Program Dan Laporan S.1 Kesehatan Masyarakat 1
10 Pengadministrasi Program Dan Monev D.3 Komputer 1
11 Pengolah Data Diklat D.3 Komputer 1
12 Pengadministrasi Diklat Dan Litbang D-3 Administrasi Perkantoran 1
13 Pramu Cuci SMK/STM Semua Jurusan 1
14 Pengadministrasi Keuangan S-1 Ekonomi Managemen 1

JUMLAH 33


II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berumur 30
(tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Oktober 2015;
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan
Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai
honorer atau sebagai pegawai swasta;
5. Memilki ijazah sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan;
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada
tingkat kabupaten/kota;
7. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika dari dokter pemerintah bagi
pelamar yang dinyatakan lulus akhir dan digunakan sebagai persyaratan pengangkatan
pegawai BLUD Tidak Tetap;
8. Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi
lainnya;

III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Foto Copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan.
2. Foto Copy transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dengan
IPK minimal sesuai yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan.
3. Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
4. Foto Copy KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
5. Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya.

IV. PERSYARATAN KHUSUS
A. TENAGA KESEHATAN
No Jabatan Persyaratan Khusus

1 Dokter Umum
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 2,75 ( S.Ked ) , Profesi3,00
2. Foto Copy STR.

2 Asisten Apoteker
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
2. Foto Copy STR

3 Perekam Medis
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
2. Foto Copy STR
3. Foto Copy Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)
4. Menguasai coding

4 Bidan
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
2. Foto Copy STR
3. Foto Copy sertifikat APN
4. Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)
5. Tinggi Badan Minimal 155cm

5 Perawat
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00

6 Perawat Anastesi
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3,00
2. Foto Copy STR
3. Foto Copy sertifikat BTCLS/PPGD yang masih berlaku.
4. Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)
5. Sertifikat Pelatihan Keperawatan Anastesi / bedah
6. Tinggi Badan Minimal
Perempuan : 155 cm
Pria : 160 cm

B. TENAGA TEKNIS/ADMINISTRASI
No Jabatan Persyaratan Khusus
1 Pengolah Data Kepegawaian
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
2. Foto Copy Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai bidang (jika ada)

2 Pengadministrasi Kepegawaian
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
2. Foto Copy Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang
(jika ada)

3 Pengolah Data Elektronik
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
2. Foto Copy Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang
(jika ada)
3. Memiliki Sertifikat Programer dan Pengalaman dibidang
Programer.

4 Teknisi Komputer
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
2. Foto Copy Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang
(jika ada)

5 Teknisi Listrik
1. Fotokopi ijazah SMK dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang dengan nilai rata-rata minimal 7.00
2. Berpengalaman dalam bidangnya bekerja di rumah sakit
(diutamakan)

6 Pengelola Kehumasan
1. IPK transkrip nilai akademik minimal 3.00
2. Foto Copy Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai
bidang (jika ada)
3. Tinggi Badan Minimal 155cm
4. Perempuan.

7 Resepsionis
1. Foto Copy ijazah SMK Perkantoran, Nilai minimal 7
2. Perempuan, Penampilan menarik tinggi badan minimal 155
Cm
3. Foto Copy Sertifikat seminar/workshop/pelatihan sesuai
bidang (jika ada)
4. Foto Satu Badan

8 Pengemudi
1. Foto Copy ijazah SMK Mesin / Otomotif, Nilai minimal 7
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
2. Memiliki Minimal SIM A, Berpengalaman dan mahir
mengemudikan segala jenis Kendaraan.
3. Foto Copy Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang
(jika ada)
4. Laki-laki

9 Penyusun Bahan Program Dan Laporan
1. IPK minimal 3.00
2. Foto Copy Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang
(jika ada)
3. Mahir Mengoperasikan Komputer;

10 Pengadministrasi
Program Dan Monev
1. IPK minimal 3.00
2. Mempunyai keahlian di bidang Komputer.
Foto Copy sertifikat kursus/diklat/pelatihan sesuai bidang

11 Pengolah Data Diklat
1. IPK minimal 3.00
2. Mempunyai keahlian di bidang Komputer.
3. Foto Copy sertifikat kursus/diklat/pelatihan sesuai bidang

12 Pengadministrasi Diklat Dan Litbang
1. IPK minimal 3.00
2. Mempunyai keahlian di bidang Komputer.
3. Foto Copy sertifikat kursus/diklat/pelatihan sesuai bidang
4. Diutamakan laki-Laki

13 Pramu Cuci
1. Foto Copy ijazah SMK dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang dengan nilai rata-rata minimal 7.00

14 Pengadministrasi Keuangan

1. IPK minimal 3.00
2. Mempunyai keahlian mengoperasionalkan Komputer.
3. Berpengalaman menyusun laporan keuangan.
4. Foto Copy Sertifikat Kursus/Diklat/Pelatihan sesuai bidang(jika ada)

V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dimulai tanggal 13 Oktober 2015 s/d 20 Oktober 2015 pada hari
dan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
b. Jumat s/d Sabtu : Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB
Jam tersebut diatas merupakan batas waktu untuk pengambilan nomor antrian
pendaftaran.
2. Tempat pengambilan nomor antrian di Sekretariat Pengadaan Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Tidak Tetap di Gedung Baru Belakang Masjid
Baitussakinah RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah
Jl.Brigjend Sudiarto 347 Semarang.

3. Pelamar harus datang sendiri, dengan membawa dan menyerahkan berkas sebagai
berikut:
a. Pas foto ukuran 4x6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada
sebaliknya;
b. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi
Jawa Tengah, dengan ketentuan : Surat lamaran ditulis tangan (tidak
diketik), tinta warna hitam, berbahasa Indonesia, ditandatangani dan
bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), dibuat dengan format
sebagaimana tersebut pada contoh surat lamaran terlampir;
c. Foto Copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
d. Foto Copy KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
e. Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
f. Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) yang dilegalisir.
g. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang di tandatangani oleh Dokter
Pemerintah, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
h. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan.
i. Surat Pernyataan bermaterai tentang :
(Contoh surat pernyataan terlampir)
1) Tidak pernah terlibat dalam kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
2) Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan
Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,
karena melakukan tindak pidana.
3) Tidak penah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri,
Pegawai Honorer atau Pegawai Swasta.
4) Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika
precursor, tidak merokok dan zat adiktif lainnya.
5) Bersedia untuk dilakukan tes psikologi dan tes kesehatan di RSJD Dr. Amino
Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah dengan biaya sendiri (setelah
dinyatakan LULUS TKD dan TKB) dan bersedia menerima hasil tes tersebut
apabila secara kesehatan tidak dapat dipertimbangkan menjadi Pegawai
BLUD Tidak Tetap.

j. Foto Copy sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
k. Foto Copy sertifikat pelatihan/kursus (jika ada).

4. Semua berkas disusun sesuai dengan urutan dan dimasukkan dalam map dengan
ketentuan sebagai berikut :

a. Formasi Perawat : Map Warna Merah
b. Formasi Bidan : Map Warna Kuning
c. Formasi Asisten Apoteker, Perekam Medis : Map Warna Biru
d. Formasi Tenaga Teknis / Administrasi : Map Warna Hijau

5. Panitia pengadaan Pagawai BLUD Tidak Tetap, tidak menerima lamaran di luar jadwal
dan formasi yang telah ditentukan.

6. Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan
telah mengajukan surat lamaran.

VI. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1 Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut:
a. Nama lengkap;
b. Jenis Kelamin;
c. Pendidikan;
d. Tempat / Tanggal Lahir;
e. Alamat Lengkap (jalan, dukuh/kampung, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten/ Kota, Provinsi);
f. Nomor Telepon Rumah/HP;
g. Mencantumkan jenis formasi yang dilamar;
2 Berkas adminitrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan
dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi dan panitia tidak menerima susulan
kelengkapan berkas.
3 Pendaftar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.
4 Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan
Pegawai BLUD Tidak Tetap RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah.
5 Ketentuan mengenai legalisasi ijazah adalah sebagai berikut :
a. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) : Kepala Sekolah (untuk Sekolah Negeri) atau
Kepala Dinas/Bidang/Bagian/Sub Dinas (untuk Sekolah Swasta).
b. Universitas / Institute : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
c. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik.
d. Akademi / Politeknik : Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
e. Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan
sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan
setelah dinilai lebih dulu oleh Tim Penilai Ijazah Luar Negeri di Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi.
f. Ijazah pendidikan tinggi swasta adalah ijazah dari perguruan tinggi swasta yang
terakreditasi atau telah mendapat izin penyelenggaraan.
g. Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/2001 tanggal 23 November
2001 harus disahkan oleh Kopertis setempat.
h. Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan
Ralat dari Kepala Sekolah Negeri diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah.
i. Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala
Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat
diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut.

VII. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI

1. Ujian Seleksi dilakukan 3 (tiga) tahap:

a. Tes Tahap I adalah ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang terdiri dari :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi : Pancasila, UUD 1945, Bhineka
Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi : Kemampuan verbal (sinonim, anonim,
analogi pemahaman wacana): Kemampuan kuantitatif (deretan angka,
aritmatika, geometrika) dan Kemampuan penalaran (penalaran logis,
penalaran analisis)
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi : Kemampuan beradaptasi,
pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan Inisiatif.

b. Tes Tahap II adalah ujian Tes Kemampuan Bidang (TKB), yang terdiri dari :
1) Tes Tertulis
2) Tes Komputer
3) Tes Praktek / Kompetensi sesuai bidang
4) Tes Wawancara

c. Tes Tahap III adalah :
1) Psikotes
2) Tes Kesehatan / Medical Check Up (MCU)
2. Pelaksanaan ujian TKD ( tahap I ) dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Selasa, 27 Oktober 2015
Tempat : Auditorium Wisma dr. Adhyatma, MPH
Jl Raya Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
Waktu : Pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai

3. Jadwal dan tempat pelaksanaan dapat berubah apabila peserta melebihi kapasitas
tempat seleksi dan Informasi akan di tempel di papan pengumuman Sebelah UGD
RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah.

4. Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian :
a. Asli Kartu Tanda Peserta dan asli Kartu Tanda Penduduk atau asli kartu identitas
diri (peserta yang tidak membawa asli kartu tes dan KTP tidak diperkenankan
mengikuti ujian).
b. Ball Point warna hitam, pensil 2B, karet penghapus dan alas tulis.

5. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu ( Tidak Jins ) serta
dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi
pada waktu mengerjakan ujian.

6. Peserta harus hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan
alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

VIII. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
1. Nilai peserta akan disusun dengan urutan nilai tertinggi ke urutan terendah yang
disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
2. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan serta sesuai dengan
urutan nilai ranking tiap jenis formasi yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Tengah.
3. Panitia akan menetapkan nama peserta yang lulus tes kemampuan dasar untuk dapat
dilakukan tes kemampuan bidang dengan jumlah peserta minimal 2 kali dan maksimal
3 kali jumlah formasi yang telah ditentukan.
4. Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak
Tetap melalui papan pengumuman sebelah UGD dan website RSJD Dr. Amino
Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 21 November 2015.

IX. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
2. Peserta wajib menunjukkan dokumen ASLI yang dipersyaratkan pada saat TKB
untuk proses selanjutnya.
3. Proses pengadaan tidak dipungut biaya, kecuali khusus untuk psikotes dan tes
kesehatan dibebankan peserta yang sudah lolos Tes Kemampuan Bidang.
4. Tes Kesehatan dapat mengugurkan sebagai Calon Pegawai BLUD Tidak Tetap, apabila
peserta tidak bebas Narkoba, Buta warna pada jenis formasi tertentu dan mempunyai
penyakit lain yang dipertimbangkan tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.
5. Hasil tes kesehatan menjadi hak milik panitia pengadaan
6. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan
palsu dinyatakan tidak lulus/gugur dan dapat diproses hukum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
7. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak
dapat diminta kembali.
8. Keputusan panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap tidak dapat diganggu gugat.
9. Dengan adanya pengumuman ini, maka seluruh surat lamaran yang masuk
RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah sebelumnya dianggap
tidak ada dan tidak diproses untuk pengadaan pegawai ini serta dipersilahkan
untuk memperbarui lamarannya.
10. Info lebih lengkap silakan klik disini.

Delete this element to display blogger navbar

 
© KarirBagus.com | Team by KarirBagus.com in collaboration with www.karirbagus.com, and Team KarirBagus.com