Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan para pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu Jabatan Negeri atau diserahi tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CPNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat menjadi PNS dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun garis besar prosesnya adalah sebagai berikut :
- Setelah pemberkasan selesai, calon PNS akan menerima SK CPNS yang berisi antara lain NIP (nomor induk pegawai), daftar gaji (80% dari gaji PNS penuh), penempatan Anda bekerja di instansi setingkat eselon I/II, TMT (Tanggal Mulai DiTempatkan) yaitu tanggal SK keluar, dsb. (Selengkapnya baca saja di SK nya). SK CPNS dikeluarkan oleh instansi tempat Anda tes berdasarkan surat dari BKN setelah selesai memberkaskan surat2 Anda. Biasanya sih paling cepat satu bulan, paling lama bisa tiga bulan, bahkan enam bulan, tergantung antrian di BKN.
- SK CPNS akan diberitahukan melalui surat atau SMS atau website, untuk diambil di Instansi yang dilamar. Setelah SK diterima, Anda harus melapor ke Biro/Bagian Kepegawaian dimana Anda ditempatkan. Misalnya di Sekretariat Jenderal (Setjen), Anda harus melapor ke Biro Kepegawaian, untuk mendapatkan Surat Tugas yang menyatakan Anda ditugaskan di instansi level di bawahnya, misalnya Biro Keuangan, Biro Hukum, dsb. Dari situ Anda kemudian melapor ke instansi tersebut, kemudian dibuatkan Surat Tugas lagi oleh instansi ybs untuk di tempatkan pada level yang dibawahnya lagi (setara eselon III/Kepala Sub Direktorat/Kepala Bidang), hingga level setara eselon IV (Kepala Seksi/Kepala Sub Bidang), artinya Anda harus tahu ditempatkan di Seksi mana pada instansi tersebut.
- Setelah memperoleh surat tugas yang menyatakan Anda bekerja pada Seksi/Sub Bidang tertentu, Anda langsung dapat bekerja di instansi tersebut setelah melapor kepada kepala seksi/sub bidang ybs. Kemudian setelah beberapa bulan bekerja (paling lambat satu tahun), diselenggarakan Pra Jabatan bagi seluruh CPNS tanpa kecuali, sebagai syarat untuk menjadi PNS penuh (100% gaji). Pra Jabatan diselenggarakan selama 21 hari untuk Gol III dan 14 hari untuk Gol II, dengan metode seperti Diklat dan diasramakan di Balai Diklat atau tempat tertentu, dengan materi antara lain Pokok2 Kepegawaian, Kepemerintahan, Materi Teknis instansi, dsb., termasuk outbound. syarat ikut pra jabatan selain berkas2 yang sudah pernah dilampirkan, ditambah dengan Kartu Askes.
- Setelah lulus Diklat Pra Jabatan, langkah berikutnya adalah mengurus SK PNS penuh dengan pemberkasan hampir sama sewaktu mendaftar CPNS, ditambah Surat Tanda Tamat Pra Jabatan dan fotokopi yang telah dilegalisir. Upayakan pengurusan dilakukan secara kolektif dengan CPNS lain agar efisien waktu dan biaya.
- Setelah SK PNS keluar, kemudian uruslah Kartu Pegawai (Karpeg) PNS, Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu), serta tunjangan istri/suami dan anak pertama dan kedua (yang terakhir bisa diurus sebelum prajab).
- Setelah Karpeg selesai, kemudian urus Taspen (Tabungan setelah Pensiun) agar uang pensiun Anda tidak hilang. Taspen dapat diurus melalui Biro Kepegawaian setempat, dan diurus di kantor sesuai dengan KTP Anda.
Adapun kelengkapan dokumen administrasi untuk proses pengangkatan CPNS menjadi PNS adalah sbb :
- Usulan dari Unit Kerja/SKPD
- Foto 3 x 4 (2 lembar)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SK CPNS (legalisir basah)
- Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (legalisir basah)
- Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) (legalisir basah)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji (asli)
- Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) beserta transkrip nilai (legalisir basah)
- Fotocopy ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS (legalisir basah)
- Fotocopy SK Penempatan terakhir, bila telah berpindah unit kerja dari unit kerja sebelumnya sesuai SK CPNS (legalisir basah)
Demikian kurang lebih proses selama menjadi CPNS dan awal-awal jadi PNS.