Tryout Online Nasional CAT CPNS 2021 GRATIS!!!

Terbatas untuk 1000 Pendaftar pertama


Tryout ini dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Juli 2021

Untuk Paket Tryout CPNS yang lebih UPDATE dan LENGKAP
hanya tersedia pada Paket Premium dan Platinum

*Tryout GRATIS HANYA DAPAT dikerjakan pada hari Minggu, 23 Juli 2021 Pukul 01.00 WIB s/d 23.00 WIB.

Penerimaan CPNS Badan Narkotika Nasional 2013


Tentang BNN

Sejarah Tentang BNN
Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.

Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke propinsi dan kabupaten/kota. Di propinsi dibentuk BNN Propinsi, dan di kabupaten/kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Rehabilitasi, Deputi Bidang Pemberantasan, dan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Anda yang memenuhi kriteria untuk menjadi CPNS di BNN RI Tahun 2013 dengan rincian sebagai berikut :

Rincian Kebutuhan Formasi CPNS Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
No.
Jabatan
Kualifikasi Pendidikan
Lokasi Penempatan
Jumlah Formasi
Ket.
1.
Analis Intelijen Taktis
Sarjana (S-1)
Ilmu Hukum (Hukum Perdata/ Hukum Pidana)
Aceh, Banten, DIY, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kepri, Riau, Sulsel, Sumut
50
di lingkungan BNNK/ Kota
 
 
Sarjana (S-1)
Ilmu Komputer
(Teknik Informatika/ Manajemen Informatika)
Aceh, Banten, DIY, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kepri, Papua Barat, Riau, Sulsel, Sumut
26
di lingkungan BNNK/ Kota dan BNNP Papua Barat
2.
Petugas Pemetaan / Surveyor
Diploma (D-3)
Manajemen Informatika/ Teknik Informatika
Aceh, Babel, Bali, Banten, DIY, DKI Jakarta, Gorontalo, Jabar, Jambi, Jateng, Jatim, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kepri, Lampung, Maluku, Malut, NTB, NTT, Papua, Riau, Sulsel, Sulteng, Sutra, Sulut, Sumbar, Sumsel, Sumut
100
di lingkungan BNNK/ Kota
 
 
Diploma (D-3)
Hubungan Masyarakat/ Komunikasi Massa
Aceh, Banten, DIY, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kepri, Riau, Sulsel, Sumut
25
di lingkungan BNNK/ Kota
 
 
Diploma (D-3)
Kesehatan Lingkungan
Aceh, Babel, Bali, Banten, DIY, DKI Jakarta, Gorontalo, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kepri, Maluku, Malut, NTB, NTT, Papua, Riau, Sulsel, Sulteng, Sultra, Sulut, Sumbar, Sumsel, Sumut
75
di lingkungan BNNK/ Kota
3.
Pembina Mental
Sarjana (S-1)
Agama Islam (Bimbingan dan Konseling Islam)
Lido – Jawa Barat, Samarinda – Kaltim, Makassar - Sulsel
8
di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN
 
 
Sarjana (S-1)
Agama Kristen
Lido – Jawa Barat, Samarinda – Kaltim, Makassar – Sulsel
8
di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN
 
 
Sarjana (S-1)
Psikologi
Lido – Jawa Barat, Samarinda – Kaltim, Makassar - Sulsel
11
di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN
4.
Penyuluh
Sarjana (S-1)
Ilmu Komunikasi
Aceh, Babel, Bali, Banten, DIY, DKI Jakarta, Gorontalo, Jabar, Jambi, Jateng, Jatim, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kepri, Lampung, Maluku, Malut, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulsel, Sulteng, Sutra, Sulut, Sumbar, Sumsel, Sumut
101
di lingkungan BNNK/ Kota dan BNNP Papua Barat
 
 
Sarjana (S-1)
Kesehatan Masyarakat
Aceh, Banten, DIY, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kepri, Papua Barat, Riau, Sulsel, Sumut
26
di lingkungan BNNK/ Kota dan BNNP Papua Barat
5.
Perawat
Diploma (D-3)
Keperawatan
Aceh, Babel, Bali, Banten, Bengkulu, DIY, DKI Jakarta, Gorontalo, Jabar, Jambi, Jateng, Jatim, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kepri, Lampung, Maluku, Malut, NTB, NTT, Papua, Riau, Sulbar, Sulsel, Sulteng, Sutra, Sulut, Sumbar, Sumsel, Sumut
64
BNN Provinsi
6.
Psikolog
Sarjana (S-1)
Psikologi
Samarinda – Kaltim, Makassar – Sulsel
6
Balai Rehabilitasi BNN
 
Link Penting Terkait Penerimaan CPNS BNN 2013 :
Info resmi penerimaan CPNS BNN 2013 silakan klik disini
Materi Ujian CPNS BNN 2013 silakan klik disini
Pendaftaran Online Calon Peserta CPNS BNN 2013 silakan klik disini

Delete this element to display blogger navbar

 
© KarirBagus.com | Team by KarirBagus.com in collaboration with www.karirbagus.com, and Team KarirBagus.com