
Jakarta - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 ditetapkan 7 hari atau sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang diteken pada 18 April tahun ini.
Ada delapan poin pertimbangan yang merupakan hasil evaluasi pemerintah dan pengusaha soal cuti bersama Lebaran. Salah satunya terkait cuti bersama di sektor swasta yang bersifat fakultatif alias tidak diwajibkan atau diberi pilihan.
Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Budiman mengatakan sifat fakultatif untuk sektor swasta ini berlaku untuk 7 hari yang menjadi total cuti Lebaran 2018. Sebelumnya, dalam evaluasi libur Lebaran bersama pemerintah pekan lalu, pengusaha memberi masukan tambahan libur Lebaran 11, 12, dan 20 Juni sifatnya fakultatif.
"Berlaku 7 hari," kata Budiman saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Artinya pelaku usaha boleh tetap menjalankan bisnisnya dan mempekerjakan pegawainya seperti biasa, dan pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Ketentuan lebih rinci tentang cuti bersama bagi perusahaan akan dijelaskan oleh Kementerian Ketanagakerjaan dalam waktu dekat ini.
"Jadi diserahkan kepada pengusaha dan pekerja untuk menyepakatinya, terkait dengan hal tersebut Menaker (Hanif) akan mengeluarkan surat edaran," tutup dia.(hns/hns)
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4009171/cuti-bersama-lebaran-7-hari-tak-wajib-bagi-swasta?_ga=2.183611298.506930868.1525695945-188374756.1525695943