Kementerian Hukum dan HAM RI membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mendaftar menjadi pegawai negeri sipil. Formasi yang dibuka untuk tahun 2017 sejumlah 17.526 formasi dengan alokasi terbanyak untuk formasi sipir atau penjaga tahanan.
Sebanyak 14.000 formasi diperuntukkan bagi jabatan sipir yang akan ditempatkan di Lapas dan Rutan pada Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
Diprediksi formasi sipir penjara bakal banyak peminatnya karena persyaratan yang dibutuhkan cukup lulusan SMA Sederajat. Selain itu bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Jaminan hari tua menjadi salah satu benefit menjadi PNS. Selain itu gaji dan tunjangan relatif mencukupi untuk kebutuhan sebulan. Apalagi dalam UU ASN pemerintah diwajibkan untuk menjamin kesejahteraan para PNS.
Lalu berapa gaji Sipir Lapas?
PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil mengatur PNS dengan pendidikan SMA masuk golongan IIa.
Sipir dengan kualifikasi SMA masuk Golongan IIa mendapatkan gaji dan tunjangan dengan komponen sebagai berikut :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Istri/Suami
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Beras
- Tunjangan Umum
- Uang Makan
- Tunjangan Kinerja
- Gaji Pokok : Rp 1.956.300
- Tunjangan Beras : Rp 72.420
- Tunjangan Umum : Rp 180.000
- Uang Makan : Rp 731.500
- Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250
- Jumlah Bruto : Rp 5.471.470
- Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari gaji pokok) : Rp 5.275.840
- Gaji Pokok : Rp 1.956.300
- Tunjangan Istri/Suami : Rp 195.630
- Tunjangan Anak : Rp 39.126
- Tunjangan Beras : Rp 217.260
- Tunjangan Umum : Rp 180.000
- Uang Makan : Rp 731.500
- Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250
- Jumlah Bruto : Rp 5.851.066
- Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari gaji pokok) : Rp 5.655.436
Lebih jelasnya lihat tabel gaji dan tunjangan sipir penjara di bawah ini :
Penjelasan:
Penjelasan:
- Gaji Pokok. Sesuai PP no 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas ata PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, gaji pokok PNS Golongan IIa dengan masa kerja golongan (MKG) 1 tahun sebesar Rp 1.956.300
- Tunjangan Istri. Dasar hukum PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat 1 . Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak. Dasarnya PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
- Tunjangan Beras. PNS diberikan tunjangan beras setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku saat itu dalam bentuk uang atau natura. Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang menetapkan tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242. Pembayaran dibayarkan kepada penerima yang masuk daftar gaji masing-masing mendapatkan 10/kg per bulan.
- Tunjangan Umum. PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 diberikan Tunjangan Umum dengan besaran gol II Rp 180.000 Golongan III Rp 185.000
- Uang Makan PNS mengacu PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017. Uang makan ASN bagi Golongan I dan II Rp 35.000 per hari kerja sebelum kena pajak penghasilan 5%.
- Tunjangan Kinerja untuk Sipir masuk dalam kelas jabatan atau grade 5. Dasarnya Permenkumham no 21 tahun 2014 tentang Jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Kemenkumham. Remunerasi Kemenkumham lihat http://setagu.net/perpres-kenaikan-tunjangan-kinerja-kemenkumham-2014/
- Potongan PNS berupa Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10% dengan rincian iuran pemeliharaan kesehatan sebesar 2 persen, 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan, dan jaminan hari tua 4.75 %, dasarnya Keppres No 8 Tahun 1977.